PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK ORIFLAME YANG DIPASARKAN MELALUI MEKANISME MULTI LEVEL MARKETING OLEH PT. ORINDO ALAM AYU CABANG SURABAYA
View/ Open
Date
2014Author
Yanti Indika, Arista Vira
Setyawan, Fendi
Handono, Mardi
Metadata
Show full item recordAbstract
Jika konsumen menderita kerugian berupa terjadinya kerusakan, pencemaran, atau kerugian financial dan kesehatan karena mengonsumsi produk yang diperdagangkan, produsen sebagai pelaku usaha wajib memberikan penggantian kerugian, baik dalam bentuk pengembalian uang, penggantian barang, perawatan, maupun dengan pemberian santunan. Penggantian kerugian itu dilakukan dalam waktu paling lama tujuh hari setelah tanggal transaksi. Dengan demikian, ketentuan ini tidak memaksudkan supaya persoalan diselesaikan melalui pengadilan, tetapi merupakan kewajiban mutlak bagi produsen untuk memberi penggantian kepada konsumen, kewajiban yang harus dipenuhi seketika.
Collections
- SRA-Law [296]