PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK KEMASAN MAKANAN DAN MINUMAN YANG TIDAK MENCANTUMKAN KOMPOSISI BAHAN (INGREDIENTS PRODUCT) PADA KEMASAN LUARNYA
View/ Open
Date
2013Author
Rachmatullah Rizky, Lalu
Setyawan, Fendi
Wahjuni, Edi
Metadata
Show full item recordAbstract
Setiap orang, pada suatu waktu, pada posisi tunggal/sendiri maupun berkelompok bersama orang lain, dalam keadaan apapun pasti menjadi konsumen untuk suatu produk barang atau jasa tertentu.keadaan yang universal ini pada beberapa sisi
menunjukkan adanya berbagai kelemahan pada konsumen sehingga konsumen tidak mempunyai kedudukan yang kuat. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 memberikan dasar-dasar konstitusional bagi seluruh warga negara Indonesia dalam menjalani kehidupan. Dalam menjalankan hubungan manusia dengan manusia, setiap orang pada saat yang bersamaan tidak dapat melepaskan diri dari pengaruh dengan Tuhan-Nya sebagaimana dijumpai dalam norma filosofis Negara yakni Pancasila. Setiap warga negara Republik Indonesia dijamin hak konstitusional oleh UUD 1945 seperti hak untuk memperoleh kehidupan yang layak termasuk hak untuk mengkonsumsi pangan dan menggunakan produk lainnya yang dapat menjamin kualitas hidup dan kehidupan manusia. Perlindungan konsumen adalah hal yang paling penting saat ini mengingat perkembangan yang semakin modern dengan menggunakan teknologi yang semakin canggih para produsen terkadang dapat menipu konsumennya, baik disengaja maupun tidak disengaja, oleh karena itu dibuatlah aturan atau Undang-Undang perlindungan konsumen untuk mengatur hak dan kewajiban para produsen dan konsumen. Dimana salah satu caranya ialah dengan jalan pelabelan produk seperti yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen.
Collections
- SRA-Law [296]