PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGGUNAAN JASA TRANSPORTASI KERETA API KELAS EKONOMI
View/ Open
Date
2013Author
Puspitasari, Winda
Setyawan, Fendi
Handono, Mardi
Metadata
Show full item recordAbstract
Pengangkutan memiliki peranan yang penting untuk memeratakan pembangunan bangsa dan hal ini tercermin pada kebutuhan mobilitas diseluruh sektor, dan tentu saja hal ini tidak terlepas dari kelancaran pengangkutan yang menunjang pelaksanaan pembangunan berupa penyebaran kebutuhan pembangunan, pemerataan pembangunan. Kereta api merupakan sarana transportasi darat yang memiliki nilai lebih dibanding dengan sarana transportasi lainnya yaitu dimana sarana angkutan ini lebih mudah dijangkau oleh masyarakat kecil untuk melakukan mobilitas dari satu tempat ke tempat yang lainnya, disamping itu dapat mengurangi kepadatan arus lalu lintas angkutan jalan raya yang semakin hari semakin padat. Akibat hukumnya jika PT Kereta Api Indonesia dalam memberikan pelayanan tidak sesuai dengan sarana dan prasarana dalam standar pengoperasian konsumen dapat mengajukan gugatan. Gugatan konsumen dilakukan kepada PT Kereta Api Indonesia agar membayar ganti rugi atas dasar kelalaian dan kurangnnya pemenuhan jasa sarana dan prasarana yang
dilakukan oleh PT Kereta Api. Gugatan atas pembayaran ganti kerugian dapat berupa pemenuhan prestasi dari tergugat. PT. Kereta Api Indonesia bertanggung jawab terhadap pengguna jasa (penumpang) yang mengalami kerugian, luka-luka, atau
meninggal dunia yang disebabkan oleh pengoperasian pengangkutan kereta api. Upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh konsumen yang mengalami kerugian akibat operasional transportasi kereta api bisa melalui mediasi, pengadilan dan
diluar pengadilan.
Collections
- SRA-Law [296]