Perlindungan Hukum Warga Negara Atas Terjadinya Pelanggaran HAM Berat Dalam Kondisi Negara Keadaan Darurat Di Indonesia
View/ Open
Date
2014Author
ROSITA, AnggaDwi, Vareza R.
Mulyono, Eddy
Indrayati
Metadata
Show full item recordAbstract
Kebijakan terhadap perlindungan warga negara dari segala ancaman bahaya merupakan suatu kewajiban negara yang harus dipenuhi. Sebagai negara hukum, harus menjunjung tinggi nilai-nilai HAM. HAM merupakan hak yang melekat pada
martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan, dan hak tersebut dibawa manusia sejak lahir sehingga bersifat kodrati. Sebagaimana ditegaskan Pasal 28I UUD NRI Tahun 1945 merupakan bagian HAM yang tidak dapat dikesampingkan. Adapun pembatasan hanya diperbolehkan pada hak-hak tertentu dan dalam keadaan darurat dengan langkah-langkah tertentu yang harus sudah dinyatakan secara tegas dalam undang-undang dan tidak bermaksud untuk mendiskriminasikan pihak lain. Berkaitan dengan hal tersebut, setiap diberlakukan keadaan darurat maka tak luput pula memicu terjadinya pelanggaran HAM Berat. Adapun pelanggaran HAM Berat yang terjadi dapat berupa genosida dan/atau kejahatan terhadap kemanusiaan. Sehingga, perlu adanya suatu upaya bentuk perlindungan yang negara berikan kepada warga negaranya pada saat diberlakukannya keadaan darurat di Indonesia, hingga upaya penyelesaiannya pelanggaran HAM Berat dalam proses peradilan HAM.
Collections
- SRA-Law [296]