Perlindungan Hukum Terhadap Protet Orang Lain Yang digunakan Promosi Oleh Fotografer Berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
Abstract
Foto atau potret adalah salah satu objek yang dilindungi oleh hak cipta. Sehingga apabila terdapat fotografer yang telah mempublikasikan foto seseorang di dalam suatu pertunjukkan yang bersifat komersial, namun sebelumnya tidak meminta izin atau persetujuan dari orang yang bersangkutan akan dilindungi oleh Undang-Undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Orang yang potretnya dipublikasikan dapat meminta untuk potretnya tidak dipublikasikan atau diumumkan tanpa mendapat persetujuannya. Fotografer seharusnya meminta izin atau persetujuan dari orang yang potretnya akan dipublikasikan atau ahli warisnya hal tersebut termuat di dalam Pasal 19 dan 20 Undang-Undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Fotografer tidak boleh mempublikasikan potret orang lain tanpa meminta izin terlebih dahulu. Fotografer apabila akan mempublikasikan potret seseorang harus atas permintaan sendiri dari orang yang dipotret, atas permintaan yang dilakukan atas nama orang yang dipotret, atau untuk kepentingan orang yang dipotret. Fotografer tidak dapat mempublikasikan potret orang lain tanpa mendapat persetujuan dari orang dipotret, tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret, dan tidak untuk kepentingan yang dipotret. Apabila fotografer tersebut tetap mempublikasikan tanpa meminta izin, maka akan dikenakan Pasal 72 ayat (5) Undang-Undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Fotografer tersebut dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00,-. Dengan demikian fotografer sebelum mempublikasikan potret orang
lain untuk komersial harus meminta izin kepada orang yang bersangkutan atau ahli warisnya.
Collections
- SRA-Law [296]