PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBATASAN KEPEMILIKAN INVESTASI PROPERTI BAGI WARGA NEGARA ASING DI INDONESIA
Abstract
Penanaman modal atau investasi oleh warga negara asing semakin meluas dan berkembang termasuk dalam investasi property di Indonesia. Mengingat telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 mengenai penanaman
modal dalam negeri dan penanaman modal asing untuk membatasi dan memberikan perlindungan hukum baik dalam hal pemberian sarana dan prasarana terhadap warga negara asing selama melakukan kegiatan investasi di Indonesia. Pemerintah sangat berperan penting dalam penanganan penyelesaian sengketa terkait dengan permohonan perpanjangan waktu oleh warga negara asing dalam kegiatan investasi. dan masalah konversi atas kepemilikan properti oleh warga negara asing di Indonesia sesuai dengan yang telah dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok Agraria.
Collections
- SRA-Law [296]