PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA RUMAH TANGGA BERDASAR ATAS HAK AZASI MANUSIA
Abstract
Setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.TheUniversal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak : Hidup, Kemerdekaan dan keamanan badan, Diakui kepribadiannya, Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah, Masuk dan keluar wilayah suatu Negara, Mendapatkan asylum, Mendapatkan suatu kebangsaan, Mendapatkan hak milik atas benda, Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan, Bebas memeluk agama, Mengeluarkan pendapat, Berapat dan berkumpul, Mendapat jaminan sosial, Mendapatkan pekerjaan, Berdagang, Mendapatkan pendidikan, Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat, Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan. Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia (HAM) itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha rakyat dan bangsa yang
menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hakhak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya. Selain itu juga Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO tentang Pengawasan Ketenagakerjaan, Tahun 1949 (Konvensi ILO No. 81).
Collections
- SRA-Law [296]