Perlindungan Hukum Terhadap KPRI Guru-Guru Raung Kabupaten Situbondo Dalam Memberikan Pinjaman Uang Tanpa Jaminan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi
Abstract
Koperasi Simpan Pinjam saat ini banyak yang tidak mensyaratkan adanya agunan atau jaminan. Pinjaman tanpa jaminan dalam bentuk pemberian fasilitas jaminan atas pinjaman, namun hanya berupa keputusan pemberian pinjaman berdasarkan riwayat kredit dari pemohon secara pribadi atau dalam artian bahwa kemampuan melaksanakan kewajiban pembayaran kembali pinjaman adalah merupakan pengganti jaminan. Perjanjian pembiayaan hendaknya dibuat secara tertulis karena dengan bentuknya yang tertulis akan lebih mudah untuk dipergunakan sebagai bukti apabila dikemudian hari ada hal-hal yang tidak diinginkan. Pada hukum perdata, bukti tertulis merupakan bukti utama. Dituangkannya perjanjian ke dalam bentuk tertulis, maka masing-masing pihak akan mendapat kepastian hukum terhadap perjanjian yang dibuatnya. Berdasarkan beberapa hal tersebut di atas penulis ingin mengkaji dan menuangkan masalah pelaksanaan pembiayaan pada Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) guru-guru Raung di Kabupaten Situbondo.
Collections
- SRA-Law [296]