PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PRODUK KOSMETIK “WALET CREAM (Day and Night Cream Small)” YANG TIDAK TERDAFTAR DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
View/ Open
Date
2013Author
Pratama Noer Intan, Deliar
Setyawan, Fendi
Widiyanti Dani, Ikarini
Metadata
Show full item recordAbstract
Indonesia dalam hal pengaturan dan keseimbangan di dunia usaha, mempunyai sebuah undang-undang yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Di dalam Undang-Undang Perlindunagan Konsumen telah
diatur mengenai hak dan kewajiban pelaku usaha maupun konsumen, dan juga peran pemerintah dalam menangani sengketa konsumen serta pengaturan mengenai sanksi yang tegas bagi pelanggar yang tidak mematuhi peraturan. Pemerintah sangat
berperan penting dalam menanggulangi peredaran kosmetik yang tidak terdaftar serta mengandung bahan-bahan berbahaya, dengan dibuatnya lembaga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Konsumen yang merasa dirugikan akaibat menggunakan kosmetik yang tidak memiliki izin dapat dapat melakukan upaya hukum melalui pengadilan maupun di luar pengadilan (BPSK atau LPKSM)
Collections
- SRA-Law [296]