Perlindungan Hukum Terhadap Bank Syari'ah pada Akad Hiwalah Apabila Nasabah Melakukan Wanprestasi
View/ Open
Date
2013Author
DYAH, Ramadani Andana,
Istiqomah Liliek,
Susanti Ochtorina
Metadata
Show full item recordAbstract
Agama Islam mengajarkan apabila kita melakukan kegiatan hutang-piutang harus segera melunasinya, apabila kita sebagai orang yang mampu melunasi hutang tetapi menunda-nunda pelunasan tersebut maka kita termasuk orang yang zalim. Namun
terdapat kemudahan bagi orang yang tidak mampu membayarnya. Terkait hal ini orang yang berhutang (debitur) dapat mengalihkan hak nya kepada pihak lain. Hal ini juga berlaku pada orang yang berpiutang (kreditur) dapat mengalihkan piutangnya kepada pihak lain. Pada hukum Islam hal ini disebut Hiwalah/Hawalah yaitu pemindahan hutang dari satu tanggungan kepada tanggungan yang lain dengan nilai yang sama. Menurut istilah para ulama hiwalah adalah pemindahan beban hutang dari Muhil (orang yang berhutang) menjadi tanggungan Muhal ‘alaih (orang yang berkewajiban membayar
hutang). Namun Tidak dapat dipungkiri dalam prakteknya terdapat resiko dalam kontrak hiwalah adalah adanya kecurangan nasabah dengan memberi invoice palsu atau wanprestasi (ingkar janji) untuk memenuhi kewajiban hiwalah kepada bank.
Collections
- SRA-Law [296]