PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH PEMINJAM DALAM PEMBIAYAAN MURABAHAH
View/ Open
Date
2013Author
Wahyudinansyah Pradhana, Dicky
Istiqomah, Liliek
Susanti Ochtorina, Dyah
Metadata
Show full item recordAbstract
Pengaturan perlindungan hukum terhadap nasabah peminjam pembiayaan murabahah dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dinilai masih belum mencakup secara keseluruhan tentang pengaturan bagi para nasabah peminjam pembiayaan murabahah, namun perlindungan hukum terhadap nasabah ini di konstruksikan secara kompleks dalam peraturan-peraturan Perbankan lainnya yang terkait. Bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah peminjam dalam pembiayaan murabahah ini dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, secara preventif maupun represif.
Penyelesaian sengketa antara nasabah dengan bank melalui cara penyelmatan dan penyelesaian baik melalui upaya Non Litigasi maupun Litigasi.
Collections
- SRA-Law [296]