Perlindungan Hukum Konsumen Atas Layanan Jasa Parkir Yang Dikelola Oleh Pemerintah Kabupaten Jember Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2011 tentang Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
View/ Open
Date
2013Author
Raharjo Puji, Kukuh
Setyawan, Fendi
Wahjuni, Edi
Metadata
Show full item recordAbstract
Unit Pelaksana Teknis Parkir Dinas Perhubungan Kabupaten Jember dapat dikatakan sebagai pelaku usaha karena pelaku usaha adalah setiap orang, perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Republik Indonesia, yang mana memiliki hubungan hukum dengan konsumen dalam penyelengaraan layanan jasa parkir yang menjadi salah satu sumber retribusi daerah dengan imbalan layanan jasa parkir kepada masyarakat kabupaten Jember. Sebagai pelaku usaha tentunya Pemerintah Kabupaten juga bertanggung jawab untuk memberikan ganti kerugian atas kerusakan dan atau kerugian konsumen akibat konsumsi barang dan jasa yang diberikan. Beranjak dari ketentuan tersebut maka penyelenggara layanan jasa parkir memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak konsumen termasuk apabila terdapat kerugian yang dialami oleh konsumen terkait dengan layanan jasa yang diberikan. Demikian halnya dengan parkir berlangganan, pada dasarnya juga mempunyai tanggung jawab atas kerugian konsumen parkir atas kehilangan atau kerusakan kendaraan yang diparkir di tepi jalan umum.
Collections
- SRA-Law [296]