dc.description.abstract | ASEAN Agreement On Transboundary Haze Pollution merupakan perjanjian yang dibentuk oleh negara – negara anggota
ASEAN untuk mengatasi masalah kabut asap lintas batas negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan yang
melatarbelakangi ASEAN membentuk ASEAN Agreement On Transboundary Haze Pollution dengan menggunakan metode
Library Research dan menganalisanya menggunakan metode deskriptif. Munculnya kabut asap di Asia Tenggara membawa
berbagai macam dampak negatif. Kabut asap hasil kebakaran hutan menimbulkan ancaman pada kelestarian lingkungan
hidup berupa penurunan kualitas udara, sehingga berdampak secara langsung pada munculnya berbagai macam gangguan
kesehatan seperti asma dan bronkhitis. Masalah lain yang timbul akibat kabut asap ini adalah ancaman bagi perekonomian
berupa banyaknya penundaan dan pembatalan penerbangan. Efeknya, terjadi penurunan jumlah kunjungan wisatawan ke
Indonesia, Malaysia dan Singapura yang secara langsung mempengaruhi industri pariwisata ketiga negara tersebut.
Munculnya berbagai macam ancaman tersebut memaksa ASEAN sebagai organisasi regional berinisiatif membentuk sebuah
perjanjian yang difokuskan untuk menghadapi masalah kabut asap ini. Pembentukan perjanjian ini sangat penting dalam
menghadapi masalah kabut asap, karena masalah yang dihadapi merupakan masalah lintas teritorial negara, sehingga perlu
dilakukan penanganan bersama agar pertukaran teknologi dan informasi dalam penanganan kebakaran hutan yang terjadi di
ASEAN. | en_US |