Perlindungan Hukum dan Hak-Hak Tenaga Kerja Penyadang Cacat Menurut Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
View/ Open
Date
2013Author
PRABOWO Aditya, Yogi
Wirawan, Tjuk
Indrayati, Rosita
Metadata
Show full item recordAbstract
Perlindungan Hukum dalam materi ketenagakerjaan secara umum terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 27 ayat 2,dan didalam pasal 67 ayat 1 dan 2 yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pengertian dari Hukum Ketenagakerjaan ialah merupakan hukum tertulis yang telah dikodifikasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Sipil dan sebagian lagi (kemungkinan sekali lebih banyak dari yang sudah dikodifikasikan) belum dikodifikasikan, dan tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Tenaga kerja penyandang cacat juga membawa implikasi adanya kepastian hukum mengenai Hak dan Kewajiban yang sama Tenaga Kerja
Penyandang Cacat dan Tenaga Kerja normal pada umumnya (bukan Penyandang Cacat). Hal ini dapat terjadi karena hukum Ketenagakerjaan hanya dibentuk untuk memberikan Perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya. Hukum
Ketenagkerjaan pada hakikatnya merupakan seperangkat kaidah yang mengatur tentang sebelum dan sampai berakhirnya hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan tempat pekerja tersebut bekerja. Dengan kata lain, Hukum Ketenagakerjaan mempunyai ruang lingkup Perlindungan Hukum dari awal sebelum memasuki Dunia Kerja hingga berakhirnya Hubungan Kerja itu sendiri.
Collections
- SRA-Law [296]