Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Merek Terhadap Penggunaan Galon Aqua Oleh Pelaku Usaha Serta Konsumen Air Minum Isi Ulang
Abstract
Dunia perdagangan dan teknologi yang semakin maju dan berkembang serta kebutuhan akan barang konsumsi seperti air minum sangatlah diperlukan. Maka berbagai produk air minum yang ada dipasar beraneka ragam. Merek sebagai pembeda antara produk sejenis lainnya, sehingga ada merek yang sudah didaftarkan dan memiliki goodwill serta diakui oleh masyarakat. Undang undang nomor 15 tahun 2001 tentang merek sebagai wadah melindungi pemegang hak atas merek dan juga melarang orang lain menggunakan merek tersebut , dengan salah satu tujuan menciptakan kepastian hukum dan lahir inovasi-inovasi yang berkembang khususnya dalam perdagangan. Metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah
metode yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti undang-undang, peraturan-peraturan, serta literature yang berisi konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang akan dibahas dan juga menggunakan penelitian terhadap asas-asas hukum yang merupakan patokanpatokan berperilaku atau bersikap pantas. Hasil penelitian untuk menanggulangi suatu pelanggaran merek.Aqua merupakan merek air minum terdaftar dan terkenal di Indonesia. Produk dengan merek terkenal lebih mudah dipasarkan sehingga mendatangkan banyak keuntungan financial bagi perusahaan. Namun, kebutuhan masyarakat akan air minum tinggi dan persaingan usaha yang tidak sehat, depot air minum isi ulang yang menyediakan air minum dengan harga dan kualitas berbeda serta konsumen dalam kegiatannya memperdagangkan dan menggunakan galon aqua untuk di isi ulang dengan air yang bukan aqua. Dengan alasan lebih praktis dan biaya lebih murah, pelaku usaha dan konsumen air minum isi ulang merampas hak mengisi dan menggunakan galon aqua.
Collections
- SRA-Law [296]