PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN YANG MENGALAMI MALPRAKTEK
View/ Open
Date
2014Author
Hapsari, Kurnia
Susanti Ochtorina, Dyah
Adonara Floranta, Firman
Metadata
Show full item recordAbstract
Kriteria pelayanan kesehatan yang baik tidak cukup ditandai dengan terlibatnya banyak tenaga ahli atau yang hanya memungut biaya murah, melainkan harus didasari dengan suatu sistem pelayanan medis yang baik pula dari sarana pelayanan kesehatan tersebut. Salah satunya adalah dengan mencatat segala hal tentang riwayat penyakit pasien, dimulai ketika pasien datang, hingga akhir tahap pengobatan di suatu sarana pelayanan kesehatan. Pada dunia kesehatan, catatan-catatan tersebut dikenal dengan istilah rekam medis. Setiap sarana pelayanan kesehatan, rekam medis harus ada untuk mempertahankan kualitas pelayanan profesional yang tinggi, untuk melengkapi kebutuhan informasi sebagai pendahuluan mengenai “informed concent locum tenens”, untuk kepentingan dokter pengganti yang meneruskan perawatan pasien, untuk referensi masa datang, serta diperlukan karena adanya hak untuk melihat dari pasien.
Collections
- SRA-Law [296]