PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS PEMBELIAN BARANG ELEKTRONIK TANPA KETERSEDIAAN SUKU CADANG OLEH PELAKU USAHA DIDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
View/ Open
Date
2013Author
Sukmana Rian, Hapdika
Setyawan, Fendi
Wahjuni, Edi
Metadata
Show full item recordAbstract
Perkembangan di dunia perdagangan dan teknologi, menyebabkan datangnya era globalisasi perdagangan bebas. Dengan semakin berkembangnya perdagangan bebas, kebutuhan sehari-hari manusia tidak lepas dari penggunaan barang elektronik.
Produsen-produsen yang menjual barang-barang elektronik di pasaran Indonesia, banyak sekali yang menawarkan produkproduknya dengan fitur yang canggih dan harga yang terjangkau, namun pihak produsen tersebut tidak memberikan jaminan mutu terhadap kualitas barang yang dijualnya, salah satunya tanpa menyertakan adanya suku cadang. Ketersediaan suku cadang merupakan suatu hal yang sangat penting dan tidak dapat dipisahkan dari perlindungan konsumen, sehingga dimuat ke dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dalam pasal 25 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen tersebut dijelaskan bahwa pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun wajib menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan. Apabila pelaku usaha tidak dapat melaksanakan kewajiban tersebut pelaku usaha bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen.
Collections
- SRA-Law [296]