PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANGPERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM KANONIK DIFFERENT RELIGION MARRIAGE BASED ON CODE 1/1974 ABOUT MARRIAGE IN CANONIC LAW PERSPECTIVE
View/ Open
Date
2014Author
Kwardhana Meindra, Matias
Rato, Dominikus
Zulaika, Emi
Metadata
Show full item recordAbstract
Perkawinan Beda Agama banyak terjadi di masyarakat Indonesia dan hal tersebut masih menjadi perdebatan di kalangan para ahli mengenai pengesahannya menurut hukum yang ada di Indonesia. Beberapa tokoh mengatakan hal tersebut dilarang
dan tidak sah menurut hukum yang ada di Indonesia, beberapa tokoh mengatakan perkawinan beda agama adalah sah karena dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak mengatur hal tersebut bahkan dalam pasal 8 huruf (f) tidak terdapat larangan mengenai perkawinan beda agama. Melihat berbagai agama yang telah diakui di negara Indonesia yaitu Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu dan di dalam hukum agama Katolik terdapat aturan yang memperbolehkan dan mengesahkan perkawinan beda agama, namun harus melalui berbagai persyaratan yang diatur dalam Kanon 1086, Kanon 1124 dan Kanon 1125 Kitab Hukum Kanonik
Collections
- SRA-Law [296]