PERJANJIAN WARALABA DAN AKIBAT HUKUMNYA JIKA TERJADI WANPRESTASI
View/ Open
Date
2013Author
Anggraeny, Nadya
Paron Pius, Kopong
Hariyani, Iswi
Metadata
Show full item recordAbstract
Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba. Perjanjian waralaba dibuat dalam bentuk tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia yang biasanya lebih menuju terhadap perjanjian baku. Klausula baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. Penerapan perjanjian baku dianggap memberikan ketidak seimbangan dalam perjanjian ini, karena salah satu pihak tidak diberikan kesempatan untuk membicarakan isi perjanjian. Pihak yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dinyatakan wanprestasi. wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan perjanjian sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kedua belah pihak. Namun sebelum menyatakan pihak tersebut wanprestasi, pihak lainnya harus memberikan teguran secara tertulis terlebih dahulu untuk menyelesaikan permasalahannya secara musyawarah. Jika diabaikan, maka pihak yang merasa dirugikan dapat menuntut pihak tersebut ke pengadilan.
Collections
- SRA-Law [296]