PERJANJIAN KREDIT PADA PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) CINDE WILIS JEMBER DAN AKIBAT HUKUM APABILA TERJADI WANPRESTASI
View/ Open
Date
2013Author
Pribadi Rony, Immanuel
Sugijono
Sari Kumala, Nuzulia
Metadata
Show full item recordAbstract
PT. Bank Perkreditan Rakyat Cinde Wilis Jember merupakan bank milik swasta. Untuk keamanan dalam melaksanakan kegiatan perkreditan, PT. Bank Perkreditan Rakyat Cinde Wilis Jember menerapkan prinsip 5C. Analisis secara yuridis dilakukan dengan mengacu pada terpenuhinya syarat sahnya perjanjian yang tercantum dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Selain itu bank akan melakukan analisis secara mendalam terhadap barang jaminan yang diberikan oleh debitur. Perjanjian Kredit dan perjanjian jaminan akan ditandatangani antara bank dengan debitur setelah permohonan kredit telah disetujui oleh bank. Apabila terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh debitur, maka bank dapat melakukan tindakan yaitu penyitaan barang jaminan. Selain itu apabila terjadi sengketa antara bank dan debitur maka dapat diselesaikan
dengan cara litigasi atau non litigasi.
Collections
- SRA-Law [296]