PERAN DAN FUNGSI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM UPAYA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERWIBAWA MENUJU CLEAN GOVERNMENT
View/ Open
Date
2013Author
Wirawan Bagus, Adetya
Dyah Sutji Darma, Budi Asmara
Indrayati, Rosita
Metadata
Show full item recordAbstract
Dalam pelaksanaan pelayanan publik sering kali pemerintah di dalam menggunakan kewenangannya yang telah di atur oleh undang-undang tidak sesuai dengan dengan apa yang di harapkan. Oleh karena itu di lain sisi fungsi hukum administrasi negara dalam menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan berwibawa memang sangat dibutuhkan antara lain fungsi normatif, fungsi instrumental, dan fungsi jaminan hukum yang ketiganya merupakan sebagian dari penerapan agar tercipta pemerintahan yang bersih, sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum. Pemerintah menjalankan aktifitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau berdasarkan asas legalitas, dan ketika menggunakan freies Ermessen, pemerintah memperhatikan asas-asas umum yang berlaku sehingga dapat dipertanggung jawabkan secara moral dan hukum. Sehingga tidak akan menyebabkan kerugian terhadap masyarakat yang ingin memperoleh pelayanan publik. Dengan demikian, jaminan pelayanan oleh penyelenggara negara terhadap warga negarapun akan terjamin dengan baik.
Collections
- SRA-Law [296]