PERALIHAN HAK KEPEMILIKAN SERTIFIKAT MODAL KOPERASI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG PERKOPERASIAN
Abstract
Pengaturan permodalan dalam koperasi tercantum dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, salah satunya mengenai sertifikat modal koperasi. Pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian menegaskan anggota koperasi harus memiliki sertifikat modal koperasi yang merupakan pengantian pengaturan dari simpanan wajib pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Banyak persamaan antara saham pada perseroan terbatas dengan sertifikat modal koperasi. Salah satunya yaitu peralihan hak kepemilikan sertifikat modal
koperasi yang dapat diperoleh melalui pendakuan atau pemilikan, pewarisan dan penunjukan. Adanya peralihan tersebut mengakibatkan pemindahan hak milik sertifikat modal koperasi dari pemilik pendahulu kepada pemilik yang baru.
Collections
- SRA-Law [296]