PENYELESAIAN SENGKETA TUKAR MENUKAR TANAH WAKAF YANG DILAKUKAN OLEH NADZIR, MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF (Studi Putusan Pengadilan Agama Lhoksukon Nomor : 1/G/1990/PA. LKS)
View/ Open
Date
2013Author
Hidayatullah, Rahmat
Istiqomah, Liliek
Ali, Mohammad
Metadata
Show full item recordAbstract
Nadzir mempunyai peranan yang sangat penting dalam bidang perwakafan di Indonesia, karena Nadzir adalah orang yang dipercaya oleh wakif sebagai orang yang akan mengelola tanah yang telah di wakafkannya. Seorang nadzir haruslah mengerti tentang hak dan kewajibannya dalam menjalankan tugas sebagai seorang nadzir agar tidak terjadi penyimpangan tujuan wakaf dari wakif. Seorang wakif tidak boleh melakukan tukar menukar tanah yang diwakafkan kepadanya tanpa seijin dari wakif kecuali tanah wakaf tersebut tidak menguntungkan. Akibat hukumnya apabila seorang
nadzir melakukan tukar menukar tanah wakaf itu maka wakif tersebut dapat melakukan gugatan terhadap nadzir dan nadzir tersebut dapat menerima sanksi, baik sanksi secara pidana maupun administratif. Maka dari itu seorang wakif haruslah berhati-hati dalam memilih nadzir agar tujuan wakaf yang dilakukannya bisa terwujud.
Collections
- SRA-Law [296]