dc.contributor.author | Wardana Kharisma, Novianto | |
dc.contributor.author | Handono, Mardi | |
dc.contributor.author | Sari Kumala, Nuzulia | |
dc.date.accessioned | 2014-08-26T04:11:54Z | |
dc.date.available | 2014-08-26T04:11:54Z | |
dc.date.issued | 2014 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59041 | |
dc.description.abstract | Indonesia sebagai negara berkembang perlu memajukan sektor industri dengan meningkatkan kemampuan daya saing. Salah satu daya saing tersebut adalah dengan memanfaatkan peranan Desain Industri yang merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual. Dalam melakukan suatu pengembangan suatu desain produk membutuhkan waktu panjang dan biaya mahal. Bagi pelaku usaha yang kemampuan produksinya terbatas sedangkan peminatnya dalam jumlah banyak serta ada pihak lain yang bersedia untuk memperbanyak produk tersebut maka sangat terbuka kemungkinan untuk pemberian lisensi dari desain industri tersebut. Lisensi atau
waralaba sebagai suatu transaksi yang melahirkan perjanjian selalu melibatkan dua pihak. Kedua belah pihak tersebut memiliki kepentingan yang berdiri sendiri dan kadangkala bertolak belakang, pihak pemberi lisensi dan penerima lisensi pasti akan mencari keuntungan yang sebesar-besarnya. Maksud untuk mencari keuntungan yang
sebesar-besarnya ini jugalah yang pada pokoknya menjadi sumber perbedaan kepentingan dan perselisihan yang dapat terjadi diantara kedua belah pihak tersebut dan akan berujung pada suatu pelanggaran perjanjian desain industri. Hukum memegang peranan penting dalam menyelesaikan konflik yang terjadi karena perbedaan kepentingan tersebut. Membiarkan sengketa dagang terlambat diselesaikan akan mengakibatkan perkembangan pembangunan ekonomi tidak efisien, produktifitas menurun. Sehubungan dengan itu perlu dicari dan dipikirkan cara dan sistem penyelesaian sengketa cepat, efektif, dan efisien. Untuk itu harus dibina dan diwujudkan suatu sistem penyelesaian sengketa yang dapat menyesuaikan diri dengan laju perkembangan perekonomian dan perdagangan dimasa datang. Dalam menghadapi liberalisasi perdagangan harus ada lembaga yang dapat diterima dunia bisnis dan memiliki kemampuan dalam menyelesaikan sengketa dengan cepat dan biaya murah. | en_US |
dc.publisher | UNEJ | en_US |
dc.relation.ispartofseries | Artikel Ilmiah Mahasiswa; | |
dc.subject | Desain Industri | en_US |
dc.subject | Lisensi | en_US |
dc.subject | Pelanggaran | en_US |
dc.subject | Penyelesaian Sengketa | en_US |
dc.title | PENYELESAIAN SENGKETA TERHADAP PELANGGARAN PERJANJIAN LISENSI DESAIN INDUSTRI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI | en_US |
dc.type | Article | en_US |