Penyelesaian Sengketa Harta Waris Yang Dikuasai Secara Melawan Hukum (Studi Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor 3269/Pdt.G/2007/PA.Jr)
Abstract
Masalah warisan merupakan masalah yang sensitif. Hal tersebut terkait dengan sifat harta waris yang bersifat duniawi, dimana jika pembagiannya dirasa tidak adil akan mengakibatkan sengketa antara para pihak yang merasa lebih berhak atau lebih banyak menerima harta warisan. Pembagian harta warisan pada dasarnya dapat dilakukan dengan suasana musyawarah dan sepakat antar anggota keluarga, namun adakalanya dapat menimbulkan perpecahan antar anggota keluarga. Apabila dalam suasana musyawarah tidak tercapai kesepakatan, pihak tertentu dalam keluarga tersebut biasanya akan menuntut pihak yang lain dalam suatu lembaga peradilan. Demikian halnya dengan contoh kasus yang dikaji dalam penulisan ini, sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor 3269/ Pdt.G/2007/PA.Jr yang telah diputus pada tanggal 18 Juli 2008 terkait masalah sengketa waris dalam sebuah keluarga yang dikuasai dengan melawan hukum.
Collections
- SRA-Law [296]