PROPERTY DISPUTE RESOLUTION TOGETHER THROUGH MEDIATION
View/ Open
Date
2014Author
Indahsari Rizky, Veny
Sugijono
Zulaika, Emi
Metadata
Show full item recordAbstract
Harta bersama adalah harta yang diperoleh karena usaha suami dan istri atau suami istri secara bersama-sama selama masa perkawinan. Termasuk di dalam perkawinan poligami, antara suami dengan istri – istrinya juga menghasilkan harta bersama. Harta bersama ini merupakan salah satu penunjang agar keluarga dapat harmonis dan bahagia. Karena dengan harta tersebut, suami dan istri dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Penyelesaian sengketa secara khusus mempunyai makna bahwa di dalam suatu sengketa yang terjadi diantara suami dan istri perbedaan pendapat diantara kedua belah pihak karena harta juga dapat mengacu pertikaian. Sehingga atas hal inilah terjadi suatu ketidakseimbangan kepemilikan dan diperlukan adanya suatu
kebijakan untuk menyetarakan kedudukan bagi kedua belah pihak ini.
Collections
- SRA-Law [296]