PENGUASAAN HARTA PENINGGALAN YANG BERASAL DARI HARTA BAWAAN ORANG TUA TIRI OLEH ANAK TIRI BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA ( Studi Putusan Pengadilan Negeri Jember No.30/Pdt.G/2012/PN.JR)
View/ Open
Date
2013Author
Mustikasari, Permata Safira
Sugijono
Susanti, Ochtorina Dyah
Metadata
Show full item recordAbstract
Hukum pewarisan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata merupakan salah satu sistem hukum mengenai pewarisan yang mengatur kedudukan para pihak dalam hukum pewarisan. Terhadap kedudukan antara pewaris, ahli waris yang menurut undang-undang, ahli waris lain karena suatu testamen, serta harta peninggalan diatur secara jelas dalam hukum pewarisan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Seringkali dalam pewarisan terdapat suatu sengketa atau konflik didalamnya yang akan menimbulkan suatu permasalahan. Terdapatnya seorang ahli waris yang meninggalkan suatu harta peninggalan yang berasal dari harta bawaan yang nantinya akan berpindah tangan kepada ahli waris haruslah berdasarkan hukum pewarisan yang berlaku dalam hal ini hukum pewarisan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Terhadap suatu kedudukan dengan adanya anak tiri yang merupakan anak dari perkawinan sebelumnya yang dibawa masuk ke dalam perkawinan untuk kedua kalinya. Sedangkan pewaris masih meninggalkan anak sah yang merupakan anak kandung dari pewaris yang menurut Kitab Undang-Undang Hukum perdata merupakan ahli waris yang sah dari pewaris. Sengketa timbul karena adanya suatu upaya secara melawan hukum oleh anak tiri yang berusaha untuk mengusasai harta peninggalan pewaris
yang merupakan orang tua tirinya. Hukum Pewarisan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjadi suatu pedoman dalam menyelesaikan sengketa waris ini.
Collections
- SRA-Law [296]