Pengajuan Klaim Asuransi Jiwa Apabila Tertanggung Meninggal Dunia Dalam Keadaan Pembayaran Premi Tidak Lancar (Lapse) Pada Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 Cabang Jember
View/ Open
Date
2013Author
Jasa Putera, Angga Dwi
Istiqomah, Liliek
Wahjuni, Edi
Metadata
Show full item recordAbstract
Asuransi jiwa adalah suatu perjanjian dimana suatu pihak mengikatkan dirinya untuk membayar uang secara sekaligus atau periodik, sedang pihak lain mengikatkan dirinya untuk membayar premi dan pembayaran itu tergantung dari mati atau hidupnya seseorang tertentu atau lebih.Premi merupakan satu unsur penting dalam perjanjian pertanggungan sesuai dengan ketentuan pasal 246 KUHD yang diketahui bahwa premi adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh tertanggung kepada penanggung atas suatu peralihan risiko. Di dalam pembayaran premi ada dua cara yaitu secara periodik artinya pembayarannya dilakukan dengan cara diangsur tanpa membayar sekaligus, namun proses pembayaran disini ada batasan waktu yang telah ditentukan waktunya. Kemudian secara sekaligus artinya pihak tertanggung membayar premi sekali saja
tanpa mengangsurnya tiap bulan. Tujuan dari asuransi yaitu ganti rugi yang diberikan oleh penanggung kepada tertanggung bila tertanggung menderita kerugian yang dijamin oleh polis atau menghindarkan tertanggung dari kebangkrutan . Asuransi jiwa ini berbeda dengan asuransi lainnya. Dalam hal pengajuan klaim, ahli waris bias langsung dating ke kantor asuransi dan akan diberitahu tahapan-tahapan selanjutnya.
Collections
- SRA-Law [296]