Show simple item record

dc.contributor.authorWardhani Kusuma, Indiani
dc.contributor.authorPrihatmini, Sapti
dc.contributor.authorIriyanto, Echwan
dc.date.accessioned2014-08-21T02:20:10Z
dc.date.available2014-08-21T02:20:10Z
dc.date.issued2013
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59008
dc.description.abstractMelawan hukum dalam Tindak Pidana Korupsi diatur dalam Pasal 38 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu sepanjang mengenai frasa yang dimaksud dengan secara melawan hukum dalam peraturan perundang – undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma – norma kehidupan sosial dala masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana, harus dinyatakan bertentangan UUD 1945. dalam hal ini pelanggaran terhadap Surat Edaran bank Mandiri tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dikarenakan Surat Edaran tersebut merupakan peraturan pelaksana dari Undang – Undang sehingga surat edaran tersebut merupakan sebuah aturan. Akan tetapi dalam hal ini penerapan unsur melawan hukum oleh hakim terhadap putusan kasasi tersebut hanya dipandang bukan melawan hukum dikarenakan bukan termasuk dalam tata urutan dalam hierarki peraturan perundang – undangan.en_US
dc.publisherUNEJen_US
dc.relation.ispartofseriesArtikel Ilmiah Mahasiswa;
dc.subjectMelawan hukumen_US
dc.subjectsurat edaranen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS TENTANG PEMBUKTIAN UNSUR MELAWAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI PENGALIHAN ASET SEWA MENYEWA TANAH ( Putusan Nomor : 1082 K/Pid.Sus/2011)en_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • SRA-Law [296]
    Koleksi Artikel Hasil Penelitian Mahasiswa S1 Bidang Hukum (FH)

Show simple item record