Struktur Agraria dan Keamanan Sosial Ekonomi Petani Kopi
Abstract
Dalam kegiatan pertanian, termasuk perkebunan, lahan (tanah) merupakan faktor produksi penting, karena di atas lahan kegiatan produksi suatu komoditas penghasil ”surplus” dimulai. Terkait dengan keberadaan lahan yang menjadi ”objek” penting kegiatan usahatani, maka muncul berbagai pola hubungan. Pola-pola hubungan tersebut selanjutnya akan membentuk struktur agraria baik berupa struktur penguasaan, struktur pengusahaan, dan kemudian akan diikuti oleh struktur distribusi hasil pengelolaan sumber-sumber agraria. Kopi (Coffea spp. L.) merupakan salah satu komoditi perkebunan yang masuk dalam katagori komoditi strategis. Komoditi ini penting karena memenuhi kebutuhan domestik maupun sebagai komoditi ekspor penghasil devisa negara. Di Jawa Timur, komoditi kopi diusahakan oleh Perkebunan Rakyat (PR), Perkebunan Besar Negara (PTPN) dan Perkebunan Besar Swasta (PBS). Struktur agraria kopi di Kabupaten Jember terdiri dari subyek rakyat yang menguasai kebun kopi sebesar 58,17%, perkebunan BUMN 18,98%, perkebunan swasta 14,12% dan perkebunan BUMD 8,74% dengan obyek agraria (kebun kopi) sebesar 9,630,64 hektar. Struktur akses dan kontrol petani kopi terhadap sumberdaya agraria dipengaruhi oleh akses mereka terhadap teknologi, modal, pasar, pengetahuan, otoritas, identitas sosial, dan relasi sosial mereka. Keamanan sosial petani kopi terkait sumberdaya agraria tergantung pada dasar dan sumber hak penguasaanya serta keberlanjutan usahataninya. Sedangkan keamanan ekonomi petani kopi dalam sumberdaya agraria terkait dengan investasi dan pendapatan dari usahatani kopi mereka.