PEMBATALAN PUTUSAN PAILIT AKIBAT ADANYA UTANG YANG TIDAK DAPAT DIBUKTIKAN SECARA SEDERHANA DALAM PERJANJIAN KERJASAMA (Kajian Putusan Mahkamah Agung No. 704.K/Pdt.Sus/2012)
View/ Open
Date
2013Author
Ariefandi, Yannuar Syah
Paron Pius, Kopong
Hariyani, Iswi
Metadata
Show full item recordAbstract
Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan
pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Syarat untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit adalah adanya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dan adanya 2 kreditor atau lebih. Pembatalan putusan pailit dapat terjadi apabila debitor pailit melakukan upaya hukum karena terdapat ketidaksesuaian faktafakta yang ada. Terutama tentang adanya pembuktian secara sederhana mengenai syarat-syarat untuk mengajukan permohonan pailit.
Collections
- SRA-Law [296]