dc.description.abstract | Dalam hubungan hukum di bidang ekonomi yang bersifat global, subjek hukum tidak hanya dalam lingkup nasional melainkan sudah melewati batas Negara (internasional), pasti tidak terlepas dari kemungkinan timbulnya sengketa. Sengketa bisa saja muncul mengenai perbatasan, perdagangan, dan lain-lain. Sengketa yang perlu diantisipasi tersebut adalah mengenai bagaimana cara melaksanakan klausul-klausul perjanjian, apa isi perjanjian ataupun disebabkan hal lainnya. Ada beberapa cara yang bisa dipilih untuk menyelesaikan sengketa tersebut, yaitu melalui negosiasi, mediasi, pengadilan, maupun arbitrase. Berdasarkan latar belakang di atas, maka mendorong peneliti untuk membahas prinsip arbitrase internasional di Indonesia dengan refleksi bahwa dalam setiap peraturan yang ada pasti memiliki prinsip-prinsip tersendiri, termasuk pula dalam peraturan tentang arbitrase, dimana dalam prinsip arbitrase tersebut terdapat kekurangan dan kelebihan, dimana subjek hukum dapat menilai dan menjadikan kekurangan serta kelebihan tersebut sebagai acuan atau pedoman dalam penyelesaian sengketanya. | en_US |