MEDIASI SEBAGAI SALAH SATU ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PEMBAGIAN HARTA WARIS MENURUT HUKUM ISLAM
View/ Open
Date
2014Author
Setiawan Cahya, Bima
Istiqomah, Liliek
Ochtorina Susanti, Dyah
Metadata
Show full item recordAbstract
Pembagian harta waris menurut hukum Islam tidak selamanya berjalan lancar sebagaimana yang diatur di dalam Al-qur’an dan Hadist. Banyak sengketa terjadi di antara para ahli waris, baik yang terjadi sebelum maupun setelah harta warisan
tersebut dibagikan. Sengketa pembagian harta waris menurut hukum Islam dapat di selesaikan dengan cara litigasi maupun non litigasi. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa yang dapat memberikan keuntungan lebih untuk ahli waris adalah penyelesaian sengketa secara non litigasi/di luar pengadilan. Penyelesaian sengketa pembagian harta waris menurut hukum Islam dengan menggunakan metode mediasi. Mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian
sengketa pembagian harta waris menurut hukum Islam dapat menciptakan suasana keluarga lebih harmonis kembali karena sengketa dapat diselesaikan dengan tuntas. Pada proses mediasi ahli waris wajib menuangkan butir-butir kesepakatan yang
telah disepakati. Kesepakatan damai tersebut kemudian dikukuhkan menjadi akta perdamaian agar kesepakatan damai yang telah dibuat mempunyai kekuatan hukum dan mengikat para ahli waris yang bersengketa.
Collections
- SRA-Law [296]