LEGITIME PORTIE BAGI ANAK LUAR KAWIN YANG DIAKUI SECARA SAH MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
View/ Open
Date
2013Author
Maulina, Diajeng
Sugijono
Ochtorina Susanti, Dyah
Metadata
Show full item recordAbstract
Legitime portie bagi anak luar kawin yang diakui secara sah oleh ayah maupun ibu biologisnya menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menimbulkan hubungan hukum antara anak luar kawin yang diakui oleh ayah maupun ibu biologisnya, yang berakibat pada hak kewarisannya. Hak kewarisan yang dapat diperoleh oleh anak luar kawin yang diakui yaitu hak sassine, hak hereditas petitio, dan hak pemecahan pewarisan. Pengaturan mengenai pembagian legitime portie bagi anak luar kawin yang telah diakui secara sah diatur di dalam pasal 863 dan pasal 865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sedangkan pengaturan mengenai kedudukan bagi anak luar kawin yang telah diakui di dalam hukum waris di Indonesia diatur di pasal 280 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Apabila terjadi sengketa Legitime Portie antara anak luar kawin dengan anak dari hasil perkawinan yang sah maka Alternatif Penyelesaian Sengketa yang bisa dipilih yaitu pilihan penyelesaian sengketa Non Litigasi yang berbentuk mediasi.
Collections
- SRA-Law [296]