Kewenangan Kreditur Untuk Melakukan Penyitaan Barang Jaminan Dalam Perjanjian Kredit Pembiayaan Kendaraan Bermotor (Kajian Yuridis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 606 K/Pdt.Sus/2011)
View/ Open
Date
2013Author
Zhen Muhammad, Deddy
Yasa, I Wayan
Floranta, Firman
Metadata
Show full item recordAbstract
Salah satu jenis pembiayaan yang ditawarkan kepada masyarakat adalah pembiayaan konsumen. Adanya perjanjian kredit tersebut diawali dengan pembuatan kesepakatan antara penerima kredit (debitur) dan yang memberi kredit (kreditur) yang dituangkan dalam bentuk perjanjian. Kreditur mempuyai hak untuk menyita barang yang dibeli dengan kredit apabila di dalam hubungan kredit debitur tidak memenuhi prestasi secara sukarela. Penyitaan barang itu harus ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak debitur dan harus ada persetujuan dari pihak debitur juga. Penyitaan barang yang dilakukan tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu pada pihak debitur maka pihak kreditur dinyatakan wanprestasi, dikarenakan sudah ada perjanjian bahwa pihak kreditur boleh menyita barang nasabah apabila nasabah terlambat melakukan pembayaran. Demikian halnya dengan kasus yang terjadi, dalam Putusan Mahkamah Agung No.606 K/Pdt. Sus/2011.
Collections
- SRA-Law [296]