KEWENANGANJAKSA MENGAJUKAN PERMOHONAN PEMBATALAN PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (Studi Mahkamah Agung RI no 196 K/AG/1994)
View/ Open
Date
2013Author
Fahrudin, Nanang
Istiqomah, Liliek
Ali, Mohammad
Metadata
Show full item recordAbstract
Pembatalan perkawinan merupakan akibat tidak dipenuhinya syarat dan rukun perkawinan serta tidak dipenuhinya aturanaturan hukum yang mengatur tentang perkawinan. Pembatalan perkawinan diatur dalam pasal 22-28 Undang-undang No. 1
Tahun 1974 tentang perkawinan, Pasal 70 Inpres No 1 tahun 1991 tentang penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam batalnya suatu perkawinan tidak terjadi dengan sendirinya, tetapi harus melalui Pengadilan Agama, yang diajukan oleh pihak-pihak yang berwenang untuk mengajukan pembatalan perkawinan yang diatur dalam pasal 23 dan 26 ayat (1) undang-undang perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan yang telah dilangsungkan di muka pegawai pencatat nikah yang tidak sah atau beberapa syarat dan rukun dalam perkawinan tersebut tidak dipenuhi, dapat dimintakan pembatalannya oleh para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau isteri, jaksa dan suami atau isteri.Jaksa sebagaimana disebut dalam pasal diatas, merupakan salah satu pihak yang berwenang mengajukan pembatalan perkawinan
Collections
- SRA-Law [296]