Kewenangan Arbitrase Ad-Hoc Dalam Memutus Suatu Sengketa (Kajian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa)
View/ Open
Date
2013Author
Akbar Mimbo, Holyfans
Sugijono
Zulaika, Emi
Metadata
Show full item recordAbstract
Arbitrase merupakan suatu cara penyelesaian sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Dari definisi yang di berikan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Ada beberapa cara dalam hal terbentuknya kesepakatan terkait dengan penyelesaian melalui arbitrase salah satunya klausula arbitrase merupakan suatu bentuk pactum de compromitendo dari suatu perjanjian arbitrase yang tercantum didalam klausul-klausul perjanjian pokok, klausula
arbitrase yang mencantumkan kehendak para pihak yang menunjuk arbitrase ad-hoc untuk memeriksa dan memutus sengketa yang kelak mungkin akan terjadi dikemudian hari tidak mendapatkan pengaturan khusus didalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa terkait kewenangan yang dimiliki oleh arbiter ad-hoc dalam memeriksa dan memutus sengketa yang diajukan kepadanya. Oleh karena hal tersebut dalam penelitian skripsi ini penulis mengangkat dua permasalahan pertama, apakah Klausula arbitrase suatu perjanjian dapat menentukan kewenangan arbiter ad-hoc memeriksa dan memutus sengketa?; Kedua, apakah arbitrase ad-hoc hanya berwenang memeriksa dan memutus sengketa dibidang perdagangan/komersial?. Adapun tujuan umum dari penelitian skripsi ini adalah untuk memenuhi persyaratan akademis dalam memperoleh gelar sarjana hukum dan tujuan khusus untuk menjawab permasalahan sebagaimana diuraikan diatas.
Collections
- SRA-Law [296]