Show simple item record

dc.contributor.authorSari Chandra, Herni
dc.contributor.authorAnggraini, Rini
dc.contributor.authorOke Ana, Bagus Ida
dc.date.accessioned2014-08-19T02:09:12Z
dc.date.available2014-08-19T02:09:12Z
dc.date.issued2013
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58975
dc.description.abstractPajak penghasilan bisa diberlakukan progresif, proporsional, atau regresif. Sejarah pengenaan pajak penghasilan di Indonesia dimulai dengan adanya tenement tax (huistaks) pada tahun 1816, yakni sejenis pajak yang dikenakan sebagai sewa terhadap mereka yang menggunakan bumi sebagai tempat berdirinya rumah atau bangunan. Pada periode sampai dengan tahun 1908 terdapat perbedaan perlakuan perpajakan antara penduduk pribumi dengan orang Asia dan Eropa, dengan kata lain dapat dikatakan banyak perbedaan dan tidak ada uniformitas dalam perlakuan perpajakan. Tercatat beberapa jenis pajak yang hanya diberlakukan kepada orang Eropa seperti “patent duty”. Sebaliknya business tax untuk orang pribumi. Di samping itu, sejak tahun 1882 hingga 1991 dikenal adanya Poll Tax yang pengenaannya berdasarkan status pribadi, pemilikan rumah dan tanah. Objek pajak penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Undang-undang pajak penghasilan Indonesia menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak tersebut. Pengertian penghasilan dalam Undang- Undang Pph tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan wajib pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.en_US
dc.publisherUNEJen_US
dc.relation.ispartofseriesArtikel Ilmiah Mahasiswa;
dc.subjectkewajiban membayar pajaken_US
dc.subjectsubjek dan objek pajak penghasilanen_US
dc.titleKEWAJIBAN MEMASUKKAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN (SPT) PAJAK PENGHASILAN (Pph) OLEH WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000 TENTANG PAJAK PENGHASILAN (Pph)en_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • SRA-Law [296]
    Koleksi Artikel Hasil Penelitian Mahasiswa S1 Bidang Hukum (FH)

Show simple item record