KAJIAN YURIDIS KEMERDEKAAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN VONIS MINIMAL KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN
View/ Open
Date
2014Author
Sofi Yanti, Norista
Antikowati
Indrayati, Rosita
Metadata
Show full item recordAbstract
Independensi kekuasaan kehakiman diartikan sebagai pelaksana peradilan yang bebas dan tidak memihak yang dilakukan oleh hakim untuk menyelesaikan berbagai masalah hukum yang diajukan ke pengadilan dan merupakan elemen mutlak yang harus ada di dalam sebuah negara yang berpredikat negara hukum. Independensi dalam hal ini berkaitan erat dengan kemerdekaan hakim dalam menjatuhkan vonis
minimal khususnya terhadap kasus tindak pidana korupsi yang pada kenyataannya dianggap tidak memberikan efek jera. Namun, seperti yang telah tertera dalam pasal 24 ayat (1) Undang – Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Pasal tersebut menegaskan bahwa dalam setiap putusan yang di jatuhkan tidak ada pengaruh dari pihak ekstrayudisial baik berupa paksaan atau ancaman yang pada akhirnya mempengaruhi isi putusan.
Collections
- SRA-Law [296]