KEKUATAN PEMBUKTIAN PERJANJIAN ADAT TERHADAP WANPRESTASI DALAM HAK NUMPANG KARANG (PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 110 K/PDT/2008)
View/ Open
Date
2013Author
Sa'ada Naziat, Irma
Rato, Dominikus
Zulaika, Emi
Metadata
Show full item recordAbstract
Hak numpang karang dikenal dalam hukum adat. Hak numpang karang muncul apabila ada seseorang yang tinggal di atas tanah atau pekarangan milik orang lain. Perjanjian yang dilakukan antara orang yang menumpang dengan pemilik tanah dilakukan secara lisan atas dasar tolong-menolong. Wanprestasi dalam perjanjian seringkali dijumpai seperti dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 110 K/Pdt/2008. Pihak pemohon kasasi yang merupakan ahli waris dari pemilik tanah tidak dapat memperoleh haknya kembali dengan dasar pertimbangan hakim bahwa penggugat yaitu pemohon kasasi tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya mengenai adanya izin dari Sulemang (orang tua pemohon kasasi) kepada Sagala Dg Rikong (orang yang numpang) untuk menempati tanah sengketa.
Collections
- SRA-Law [296]