KEKUATAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI SURAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) (Studi Putusan BANI Nomor 397/V/ARB-BANI/2011)
View/ Open
Date
2014Author
Meiriza, Citra Ayu
Khoidin, Muhammad
Zulaika, Emi
Metadata
Show full item recordAbstract
Surat permohonan dalam suatu forum arbitrase harus diajukan secara tertulis dengan dilengkapi bukti-bukti yang dapat menguatkan dalilnya. Bukti utama yang dapat dijadikan alat bukti di BANI adalah alat bukti surat yang harus memenuhi ketentuan dalam Hukum Acara Perdata, Undang-Undang Arbitrase, dan Peraturan Prosedur BANI. Alat Bukti yang diajukan oleh pihak Pemohon (dalam hal ini PEP) dalam sengketa Nomor 397/V/ARB-BANI/2011 berupa alat bukti surat yang tidak dilegalisasi oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri sehingga terjadi penyimpangan asas-asas Hukum Acara Perdata dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 3609 K/Pdt/1985. Selain itu, dasar pertimbangan Mejelis Arbitrase dengan mengkualifikasikan Notulen Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase tertanggal 30 April
2010 sebagai Akta Kompromis adalah tepat sebab notulen tersebut telah memenuhi unsur-unsur perjanjian arbitrase sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Arbitrase.
Collections
- SRA-Law [296]