KEKUATAN HUKUM AKTA PADA AKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH BANK SYARIAH YANG DIBUAT OLEH NOTARIS
View/ Open
Date
2013Author
Verdiana, Irmadela
Ochtorina Susanti, Dyah
Adonara Floranta, Firman
Metadata
Show full item recordAbstract
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Akad Mudharabah merupakan akad kerjasama antara pemilik dana
(shahibul maal) dengan pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha dengan nisbah bagi hasil (keuntungan kerugian) menurut kesepakatan. Perkembangan bank syariah menuntut jasa notaris untuk membuat akad. Selain membuat akad notaris dibutuhkan untuk membuat akta otentik lainnya, Hal ini dikuatkan dengan Fatwa DSN-MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan mudharabah yang menyatakan bahwa bank syariah (shahibul mal) diperbolehkan meminta jaminan kepada pengelola dana (mudharib) maka notaris dibutuhkan untuk membuat akad pembiayaan mudharabah dan perjanjian accesoir. Bank syariah dapat membuat akad pembiayaan sendiri bersama dengan mudharib, akad yang yang dibuatnya bersama dengan nasabah tanpa perantara notaris tersebut memiliki kekuatan akta dibawah tangan.
Collections
- SRA-Law [296]