dc.description.abstract | Indonesia merupakan Negara Hukum (rechstaat) dan bukan merupakan Negara berdasarkan kekuasaan (machtstaat), Seperti yang terdapat dalam Undang-undang Dasar 1945 yang menentukan secara tegas bahwa negara Republik Indonesia adalah
Negara Hukum, prinsip Negara Hukum menjamin kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan yang berarti bahwa Negara termasuk di dalamnya setiap Individu, masyarakat, pemerintah dan lembaga Negara yang lain dalam melaksanakan hak dan kewajibannya harus dilandasi oleh Hukum. Dalam kehidupan bermasyarakat hubungan antara orang dan orang, selalu akan menyangkut hak dan kewajiban, pelaksanaan hak dan kewajiban seringkali
menimbulkan pelanganggaran, akibat dari adanya pelanggaran hak dan kewajiban tersebut maka akan menimbulkan peristiwa hukum. Begitu juga dengan akta. Pada prakteknya, akta di bawah tangan kadang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi tertentu, yang kadang tidak sama dengan waktu pembuatan. Misalnya akta di bawah tangan yang dibuat saat ini diberi tanggal pada bulan dan tahun lalu, karena tidak adanya kewajiban untuk melaporkan akta di bawah tangan, siapa yang menjamin bahwa akta di bawah tangan tersebut adalah benar dibuat sesuai dengan waktunya baik itu yang akta dibawah tangan legalisasi ataupun waarmerrking. | en_US |