Kedudukan Pegawai Negeri Sipil Wanita Dalam Perkawinan Kedua
View/ Open
Date
2012Author
Satria Wibawa, Cakra
Ochtorina Susanti, Dyah
Adonara Floranta, Firman
Metadata
Show full item recordAbstract
Pengaturan tentang perkawinan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), selain tunduk kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, juga harus mematuhi ketentuan perkawinan yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Secara tersirat di dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil memperbolehkan seorang suami (berstatus PNS) pada keadaan tertentu boleh menikah lebih dari satu. Namun pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, khususnya di dalam Pasal 4 ayat (2), melarang seorang wanita Pegawai Negeri Sipil untuk menjadi istri
kedua/ketiga/keempat, yang mana ketentuan itu tidak tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Saat pembuatan kebijakan tersebut terlihat adanya tujuan pemerintah untuk menghindarkan seorang wanita pegawai negeri sipil dari kehidupan rumah tangga yang tidak harmonis, karena dugaan kuat apabila wanita itu menjadi istri kedua/ketiga/keempat akan mengalami beberapa masalah rumahtangga yang komplek selain dengan suaminya juga dengan beberapa istri yang lainnya, yang bisa menyebabkan kewajiban sebagai abdi negara akan terganggu. Oleh karena itu dalam penelitian skripsi ini penulis mengangkat dua permasalahan yaitu yang pertama bagaimanakah kedudukan hukum perkawinan bagi Pegawai Negeri Sipil wanita sebagai isteri kedua?, dan yang kedua apakah akibat hukum yang ditimbulkan dari pernikahan oleh Pegawai Negeri Sipil wanita sebagai isteri kedua?
Collections
- SRA-Law [296]