Show simple item record

dc.contributor.authorZulkarnain, Rizal
dc.date.accessioned2014-08-18T03:49:34Z
dc.date.available2014-08-18T03:49:34Z
dc.date.issued2014
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58955
dc.description.abstractNafkah adalah kata yang berasal dari bahasa Arab yaitu nafaqah. Kata nafaqah dalam al-Quran dapat dijumpai dalam surat At-Taubah ayat 54 dan 121. Dalam masalah pernikahan nafaqah berarti kewajiban suami terhadap istrinya dalam bentuk materi. Berdasarkan pengertian ini maka seorang perempuan yang sudah dinikahi secara sah oleh seorang laki-laki berhak untuk mendapatkan nafkah dari suaminya itu.Bahwa bekas istri yang ditalak ba’in oleh bekas suaminya dalam keadaan hamil menurut Kompilasi Hukum Islam yang terdapat dalam pasal 149 b, berhak untuk mendapatkan nafkah pada waktu masa iddah.Karena yang dijelaskan didalam pasal 149 b apabila tidak hamil maka tidak wajib dinafkahi.Akibat hukumnya bagi bekas suami yang melalikan kewajibannya untuk memberikan nafkah kepada bekas istrinya setelah ditalak ba’in kubro terutama dalam masa iddah dan dalam keadaan hamil, maka menjadi hutang baginya dan harus dipertanggung jawabkannya. Karena istri memiliki hak, maka ia bisa menuntut melebihi kemampuan suami. Untuk itu, pengadilan yang berhak memutuskan seberapa besar nafkah yang diberikanen_US
dc.publisherUNEJen_US
dc.relation.ispartofseriesArtikel Ilmiah Mahasiswa;
dc.subjectKompilasi Hukum Islamen_US
dc.subjectPerkawinan dan Nafkahen_US
dc.titleNAFKAH MASA TUNGGU ISTRI YANG DI TALAK BA'IN KUBRO DALAM KEADAAN HAMIL MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAMen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • SRA-Law [296]
    Koleksi Artikel Hasil Penelitian Mahasiswa S1 Bidang Hukum (FH)

Show simple item record