NAFKAH MASA TUNGGU ISTRI YANG DI TALAK BA'IN KUBRO DALAM KEADAAN HAMIL MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM
View/ Open
Date
2014Author
Zulkarnain, Rizal
Istiqomah, Liliek
Andini Puspitho, Pratiwi
Metadata
Show full item recordAbstract
Nafkah adalah kata yang berasal dari bahasa Arab yaitu nafaqah. Kata nafaqah dalam al-Quran dapat dijumpai dalam surat At-Taubah ayat 54 dan 121. Dalam masalah pernikahan nafaqah berarti kewajiban suami terhadap istrinya dalam bentuk materi. Berdasarkan pengertian ini maka seorang perempuan yang sudah dinikahi secara sah
oleh seorang laki-laki berhak untuk mendapatkan nafkah dari suaminya itu.Bahwa bekas istri yang ditalak ba’in oleh bekas suaminya dalam keadaan hamil menurut Kompilasi Hukum Islam yang terdapat dalam pasal 149 b, berhak untuk mendapatkan nafkah pada waktu masa iddah.Karena yang dijelaskan didalam pasal 149 b apabila tidak hamil maka tidak wajib dinafkahi.Akibat hukumnya bagi bekas suami yang
melalikan kewajibannya untuk memberikan nafkah kepada bekas istrinya setelah ditalak ba’in kubro terutama dalam masa iddah dan dalam keadaan hamil, maka menjadi hutang baginya dan harus dipertanggung jawabkannya. Karena istri memiliki hak, maka ia bisa menuntut melebihi kemampuan suami. Untuk itu, pengadilan yang berhak memutuskan seberapa besar nafkah yang diberikan.
Collections
- SRA-Law [296]