ANALISIS KEPATUHAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) DI DINAS PEKERJA UMUM CIPTA KARYA DAN TATA RUANG KABUPATEN JEMBER
Abstract
Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) wajib melaksanakan akuntansi
terhadap transaksi ekonomi yang terjadi pada bagiannya, sehingga menghasilkan
laporan keuangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah
pengelolaan keuangan daerah pada Dinas Pekerja Umum Cipta Karya Dan Tata
Ruang Kabupaten Jember sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
13/2006 yang direvisi oleh Permendagri 59/2007 tentang pengelolaan keuangan
daerah, Permendagri 55/2008 tentang penatausahaan bendahara dan tata cara
penyampaiannya dan Peraturan Pemerintah No. 24/2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintah.
Penelitian ini menggunakan desain penelitian deskriptif. Penulis menggunakan
wawancara dan studi dokumentasi untuk mengumpulkan data yang diperlukan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dinas Pekerja Umum Cipta Karya Dan Tata
Ruang Kabupaten Jember dalam hal perencanaan dan penganggaran sudah sesuai
dengan Permendagri 13/2006 yang direvisi oleh Permendagri 59/2007.
Penatausahaan pada Dinas Pekerja Umum Cipta Karya Dan Tata Ruang
Kabupaten Jember masih belum patuh pada Permendagri 13/2006 yang direvisi
oleh Permendagri 59/2007 dan Permendagri 55/2008. Pencatatan dan pelaporan
keuangan pada Dinas Pekerja Umum Cipta Karya Dan Tata Ruang Kabupaten
Jember masih belum patuh pada Peraturan Pemerintah No. 24/2005.