KEDUDUKAN KEPALA DESA DAN KEPALA KELURAHAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
View/ Open
Date
2014Author
Rathomi, Viki
Dyah Darma Sutji, Budi Asmara
Indrayati, Rosita
Metadata
Show full item recordAbstract
Di dalam suatu sistem pemerintahan daerah, pemerintahan desa merupakan ujung tombak suksesnya otonomi daerah karena di dalam sistem pemerintahan desa terdapat suatu hak dan kewajiban desa untuk menjalankan roda pemerintahan supaya
menimbulkan suatu kesejahteraan untuk masyarakatnya. Guna melancarkan pemerintahan tersebut di suatu desa harus menjalankan atau melakukan pemilihan kepala desa yang sangat penting untuk menentukan roda pembangunan masyarakat
desa sehingga dapat memimpin suatu desa dan menjalankan kewajiban untuk memajukan suatu pemerintahan daerah. Istilah lurah seringkali rancu dengan jabatan kepala desa. Secara historis pemimpin suatu desa masih sering kali di sebut dengan
lurah, padahal lurah merupakan pimpinan dari kelurahansebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota yang dalam hal ini seorang lurah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat. Tugas lurah adalah melaksanakan Kewenangan
Pemerintah yang dilimpahkan oleh Camat sesuai karakteristik wilayah dan kebutuhan Daerah serta melaksanakan pemerintahan lainnya berdasarkan ketentuan Peraturan perundang-undangan. Kelurahan adalah desa yang berada di Ibukota Negara, Ibukota Propinsi, Ibukota Kabupaten, Kotamadya dan Kota Administratif. Dengan asumsi bahwa desa-desa dalam wilayah itu lebih mencirikan lingkungan masyarakat perkotaan. Sedangkan desa berhak atau boleh untuk menyelenggarakan rumah tangganya sendiri. Namun di dalam kenyatannya, masyarakat masih sering menganggap istilah Kepala Desa dan Lurah itu sama.
Collections
- SRA-Law [296]