• Login
    View Item 
    •   Home
    • STUDENT RESEARCH ARTICLE (Artikel Penelitian Mahasiswa)
    • SRA-Law
    • View Item
    •   Home
    • STUDENT RESEARCH ARTICLE (Artikel Penelitian Mahasiswa)
    • SRA-Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    KEDUDUKAN KEPALA DESA DAN KEPALA KELURAHAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

    Thumbnail
    View/Open
    Viki Rathomi.pdf (286.5Kb)
    Date
    2014
    Author
    Rathomi, Viki
    Dyah Darma Sutji, Budi Asmara
    Indrayati, Rosita
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Di dalam suatu sistem pemerintahan daerah, pemerintahan desa merupakan ujung tombak suksesnya otonomi daerah karena di dalam sistem pemerintahan desa terdapat suatu hak dan kewajiban desa untuk menjalankan roda pemerintahan supaya menimbulkan suatu kesejahteraan untuk masyarakatnya. Guna melancarkan pemerintahan tersebut di suatu desa harus menjalankan atau melakukan pemilihan kepala desa yang sangat penting untuk menentukan roda pembangunan masyarakat desa sehingga dapat memimpin suatu desa dan menjalankan kewajiban untuk memajukan suatu pemerintahan daerah. Istilah lurah seringkali rancu dengan jabatan kepala desa. Secara historis pemimpin suatu desa masih sering kali di sebut dengan lurah, padahal lurah merupakan pimpinan dari kelurahansebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota yang dalam hal ini seorang lurah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat. Tugas lurah adalah melaksanakan Kewenangan Pemerintah yang dilimpahkan oleh Camat sesuai karakteristik wilayah dan kebutuhan Daerah serta melaksanakan pemerintahan lainnya berdasarkan ketentuan Peraturan perundang-undangan. Kelurahan adalah desa yang berada di Ibukota Negara, Ibukota Propinsi, Ibukota Kabupaten, Kotamadya dan Kota Administratif. Dengan asumsi bahwa desa-desa dalam wilayah itu lebih mencirikan lingkungan masyarakat perkotaan. Sedangkan desa berhak atau boleh untuk menyelenggarakan rumah tangganya sendiri. Namun di dalam kenyatannya, masyarakat masih sering menganggap istilah Kepala Desa dan Lurah itu sama.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58949
    Collections
    • SRA-Law [296]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository