Kedudukan Hukum Anak Yang Lahir Akibat Dari Perceraian Li’an Dalam Hukum Waris Islam
View/ Open
Date
2013Author
Yustisia, Fariha
Istiqomah, Liliek
Adiwibowo, Yusuf
Metadata
Show full item recordAbstract
Seorang suami dapat mengingkari sahnya anak, sedangka istriya menyangkalnya, maka suami dapat meneguhkan pengingkaranya dengan li'an sebagai mana tertuang dalam pasal 101 Kompilasi Hukum Islam. Dalam Undang-Undang N0 1 Tahun 1974 pasal 44 ayat 1 tentang perkawinan tidak dijelaskan tentang li'an, tetapi dijelaskan tentang penginkaran anak. Perkara li'an hanya dapat diajukan di pengadilan agama dalam jangka waktu 180 hari sesudah hari lahirnya atau 360 haari sesudah putusnya perkawinan atau suami itu mengetahui bahwa istrinya melahirkan anak. Kemudia apabila pengadilan agama telah memutus perceraian yang disebabakan adanya li'an maka semenjak itu nasab anak itu tidak lagi dinasabkan kepada ayahnya melainkan kepada ibunya. Dalam harta warisanj uga anak li'an tidak mendapatkan harta warisan dari ayahnya maupun keluarga ayahnya. Anak li'an hanya mendapatkan harta warisan dari ibu dan kerabat ibunya saja. Terhadap ayah biologisnya anak li'an tidak mendapatkan harta warisannya. Anak li'an bisa memperoleh harta benda ayah biologisnya dengan cara wasiat wajibah bukan menjadi ahli warisnya.
Collections
- SRA-Law [296]