KEDUDUKAN HARTA BERSAMA DALAM PERCERAIAN YANG DIAKUI OLEH SUAMI SEBAGAI HARTA BAWAAN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama No.3108/Pdt.G/2009/PA.Jr)
View/ Open
Date
2013Author
Tin Rose, Sonya
Istiqomah, Liliek
Andini Puspitho, Pratiwi
Metadata
Show full item recordAbstract
Harta Bersama dan Harta Bawaan merupakan salah satu akibat hukum dari suatu perkawinan. Dimana dalam perolehannya pun tidak dapat disamakan, dikarenakan bila membahas tentang harta bersama akan menjelaskan pada harta yang diperoleh suami-istri selama perkawinan berlangsung, tanpa mempersoalkan terdaftar atau diperoleh atas nama siapa, suami atau istri, sedangkan bila membahas tentang harta bawaan akan menjelaskan pada harta yang dimiliki masing-masing suami-istri sebelum mereka melangsungkan perkawinan maupun setelah perkawinan berlangsung, baik yang berasal dari warisan maupun hibah. Sepanjang tidak terdapat Perjanjian Kawin maupun bukti otentik dalam akta perjanjian jual beli yang menyatakan harta benda tersebut adalah harta bawaan suami atau istri, maka harta benda yang diperoleh selama perkawinan tetap menjadi harta bersama milik suami-istri dan bila terjadi perceraian maka harta akan dibagi seperdua untuk suami-istri tersebut.
Collections
- SRA-Law [296]